Kabar Gembira! Ada Aturan Baru, Upah Minimum Bakal Naik Tahun 2024, Buruh Siap-siap Auto Kaya?

- 13 November 2023, 07:31 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten (UMK).
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi dan Kota/Kabupaten (UMK). /Freepik/Skata

FLORES TERKINI – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum bagi tenaga kerja di Indonesia bakal naik di tahun 2024.

Kenaikan upah tersebut seiring dengan terbitnya aturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Ida, kebijakan menaikan upah minimum di tahun 2024 merupakan bentuk penghargaan kepada para buruh atau pekerja karena telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi bangsa.

Baca Juga: Hari Ini, DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Panglima TNI, Soroti 2 Materi Utama

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ujar Ida Fauziyah, Sabtu, 11 November 2023.

Kenaikan upah minimum tersebut, kata Ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu, lanjut Ida, akan ditentukan oleh dewan pengupahan daerah. Adapun penentuan kenaikan upah didasarkan pada berbagai pertimbangan terkait faktor-faktor yang berhubungan dengan kondisi ketenagakerjaan di daerah. Salah satunya adalah tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah.

Baca Juga: Parah! Digaji Rp7 Juta, Asisten Pribadi Awkarin Masih Sempat Bobol ATM Majikan hingga Ratusan Juta

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah