HORE! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

- 31 Juli 2023, 07:13 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Dok. Menpan RB

FLORES TERKINI – Kabar gembira menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di akhir bulan Juli 2023. Bahwasanya, PPPK bisa menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Sebelumnya, tidak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa. Namun kini, PPPK yang memenuhi syarat kini bisa menerima kedua jenis upah tersebut.

Aturan terkait kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Mekanisme Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Meskipun begitu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa. Berikut penjelasan selengkapnya.

Syarat Kenaikan Gaji Berkala bagi PPPK

Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

“Dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” kata Azwar Anas belum lama ini, dilansir Flores Terkini dari laman resmi Kemenpan RB.

Baca Juga: Mau Lolos Pemberkasan PPPK Guru 2023-2024? Siapkan Dulu 10 Dokumen Penting Ini

Lebih lanjut kata dia, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila yang bersangkutan telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB Nomor 7/2023.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x