HORE! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

- 31 Juli 2023, 07:13 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Dok. Menpan RB

Baca Juga: 550 Ribu Lebih Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Kemendikbudristek Desak Pemda Cepat Ajukan Formasi Kebutuhan Guru

Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

“Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah