HORE! PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa, Ini Syaratnya

- 31 Juli 2023, 07:13 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Dok. Menpan RB

Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai BAIK, sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Untuk PPPK golongan ini, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tersisa 7 Bulan, Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK Atau?

“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.

Selain itu, PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah BAIK dalam satu tahun terakhir.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Baca Juga: Info Honorer Terbaru: 3.043 Pelamar Tetap Jadi P1 di Seleksi Guru ASN PPPK Tanpa Tes Ulang

Syarat Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK

Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa. PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan SANGAT BAIK selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah