Adapun masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelahnya dilanjutkan dengan masa tenang selama tiga hari, terhitung sejak 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
Akan tetapi, jika pemilu harus dilakukan dalam dua putaran maka kampanye tambahan dilakukan pada 2 Juni sampai dengan 22 Juni 2024.***