FLORES TERKINI - Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan (UK) serta Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) bakal ditiadakan oleh Kemendikbud.
Hal ini tentu bertolak dari keadaan dan situasi saat ini yang kurang kondusif lantaran penyebaran COVID-19 yang masih terus terjadi dan tak sedikit yang harus meregang nyawa karena virus corona tersebut.
Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim secara resmi menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, 1 Februari 2021, di Jakarta.
Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Sekolah Penggerak Bukan untuk Lahirkan Sekolah Unggulan
Oleh karena itu, sudah bisa dipastikan bahwa Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, maupun Ujian Sekolah secara resmi ditiadakan.
Namun, hal itu tidak serta-merta membuat peserta didik lulus dengan begitu saja tanpa ada penilaian dan pertimbangan dari sekolah.
Kelulusan peserta didik sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah untuk menilai, menimbang, dan menentukan lulus tidaknya.
Baca Juga: Antara Sindiran dan Jawaban, Unggahan Moeldoko di Instagram Pribadi Pikat Hati Warganet
Oleh karena itu, Kemendikbud menyatakan bahwa terdapat tiga syarat kelulusan yang harus ditempuh para peserta didik agar bisa lanjut ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu: