FLORES TERKINI – Konflik internal Partai Demokrat menemui babak baru. Setelah berita Moeldoko mengkudeta AHY sebagai pimpinan, KLB yang terjadi di Sumatera Utara, kini ada masalah baru yang dihadapi partai yang pernah berkuasa 10 tahun tersebut.
Yang dimaksud ialah pihak Marzuki Alie sc telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan atas tindakan pemectan Marzuki Alie sc yang dilakukan oleh AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain Marzuki Alie, ada Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaid adalah pihak yang menggugat.
Baca Juga: Kencan Gelap Seorang Kakek dengan PSK Langganannya Berujung Maut
Sedangkan pihak tergugat ialah AHY selaku Ketua Umum Partai, Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal, Hinca Pandjaitan selaku anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Demokrat.
Gugatan yang dilayangkan tersebut teregistrasi dengan nomor 147/Pdt.G/2021/PN Pst. Status gugatan tersebut ialah sidang perdana. Gugatan atas ketidapuasan pemecatan tersebut masuk klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Mengutip laman resmi pihak Pengadilan, terdapat 4 poin penting yanh dicatat. Salah satu poinnya ialah menyatakan tidak sah atau pembatalan atas pemecatan tersebut.*