Setelah KLB, AHY akan Hadapi Gugatan Marzuki Alie

- 9 Maret 2021, 11:56 WIB
Marzuki Alie akan menggugat AHY terkait pemecatan dirinya. Marzuki Alie bersama beberapa rekan lainnya pun ikut tergabung dalam gugatan ini.
Marzuki Alie akan menggugat AHY terkait pemecatan dirinya. Marzuki Alie bersama beberapa rekan lainnya pun ikut tergabung dalam gugatan ini. /Antara

FLORES TERKINI – Konflik internal Partai Demokrat menemui babak baru. Setelah berita Moeldoko mengkudeta AHY sebagai pimpinan, KLB yang terjadi di Sumatera Utara, kini ada masalah baru yang dihadapi partai yang pernah berkuasa 10 tahun tersebut.

Yang dimaksud ialah pihak Marzuki Alie sc telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan atas tindakan pemectan Marzuki Alie sc yang dilakukan oleh AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain Marzuki Alie, ada Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaid adalah pihak yang menggugat.

Baca Juga: Kencan Gelap Seorang Kakek dengan PSK Langganannya Berujung Maut

Sedangkan pihak tergugat ialah AHY selaku Ketua Umum Partai, Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal, Hinca Pandjaitan selaku anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Demokrat.

Gugatan yang dilayangkan tersebut teregistrasi dengan nomor 147/Pdt.G/2021/PN Pst. Status gugatan tersebut ialah sidang perdana. Gugatan atas ketidapuasan pemecatan tersebut masuk klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Mengutip laman resmi pihak Pengadilan, terdapat 4 poin penting yanh dicatat. Salah satu poinnya ialah menyatakan tidak sah atau pembatalan atas pemecatan tersebut.*

Editor: Eto Kwuta

Sumber: PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x