Singgung Arahan Jokowi Soal Dana Desa, Sekjen KemenDes PDTT: Kami akan Susun Model Pengawasan Dana Desa

- 26 Maret 2021, 11:53 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid. /Angga/Humas Kemendes PDTT

FLORES TERKINI - Dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa atau DD merupakan hak desa.

Hak desa berupa DD ini merupakan mandat UU Desa yang dimaksudkan untuk membantu percepatan pembangunan desa-desa di Indonesia.

Oleh karena itu, DD dalam ideal UU Desa harus benar-benar berdampak terhadap kemandirian desa dan memberi efek luas terhadap masyarakat desa yang bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.

Baca Juga: Insiden Sebelum Sidang Pembacaan Eksepsi: Tak Bisa Masuk, Pengacara Habib Rizieq Sesali Keputusan PN Jaktim

Sehubungan dengan substansi DD tersebut, Presiden Jokowi telah menegaskan agar DD harus benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat desa dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenDes  PDTT), Taufik Madjid, menyinggung kembali penegasan Jokowi soal DD tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI yang membahas Program Unit Kerja Eselon I Tahun Anggaran 2021 dan refocusing kegiatan pada Selasa 23 Maret 2021.

"Pesan Bapak Presiden Joko Widodo, Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Taufik sebagaimana dikutip Floresterkini.com dari kemendesa.go.id.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Eksepsi Habib Rizieq Sedang Berlangsung, Begini Suasana di Luar Gedung PN Jaktim

Guna memastikan bahwa DD benar-benar berjalan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan selaras dengan maksud UU Desa, KemenDes PDTT akan mengefektifkan pengawasan DD.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x