FLORES TERKINI - Dalam konteks Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa atau DD merupakan hak desa.
Hak desa berupa DD ini merupakan mandat UU Desa yang dimaksudkan untuk membantu percepatan pembangunan desa-desa di Indonesia.
Oleh karena itu, DD dalam ideal UU Desa harus benar-benar berdampak terhadap kemandirian desa dan memberi efek luas terhadap masyarakat desa yang bermuara pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.
Sehubungan dengan substansi DD tersebut, Presiden Jokowi telah menegaskan agar DD harus benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat desa dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenDes PDTT), Taufik Madjid, menyinggung kembali penegasan Jokowi soal DD tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI yang membahas Program Unit Kerja Eselon I Tahun Anggaran 2021 dan refocusing kegiatan pada Selasa 23 Maret 2021.
"Pesan Bapak Presiden Joko Widodo, Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Taufik sebagaimana dikutip Floresterkini.com dari kemendesa.go.id.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Eksepsi Habib Rizieq Sedang Berlangsung, Begini Suasana di Luar Gedung PN Jaktim
Guna memastikan bahwa DD benar-benar berjalan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan selaras dengan maksud UU Desa, KemenDes PDTT akan mengefektifkan pengawasan DD.