FLORES TERKINI - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) akhirnya mengambil alih pengelolaan dan penguasaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno dalam keterangan persnya terkait Perbaikan Tata Kelola Aset Milik Negara Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Rabu 7 April 2021 di Gedung Utama Kemensetneg.
Dalam keterangan pers tersebut, Mensetneg menerangkan bahwa pengambilalihan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg dari Yayasan Harapan Kita sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Menurut Mensetneg, Peraturan Presiden tersebut pada intinya menegaskan bahwa pengelolaan dan penguasaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Dengan demikian, Perpres ini menandai berakhirnya pengelolaan dan penguasaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.
Mensetneg Pratikno pun membeberkan alasan mengapa pengelolaan dan penguasaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Menurut Pratikno, pengelolaan dan penguasaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg karena pemerintah atau negara ingin melakukan pengelolaan aset negara secara baik, akuntabel, dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, dan juga bisa berkontribusi terhadap keuangan negara.