FLORES TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait suap perkara Wali Kota Tanjungbalai pada Selasa 27 April 2021. Salah satu dari ketiga orang tersebut adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat 30 April 2021.
Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan untuk tiga orang terkait perkara yang menjerat M Syahrial dan AKP Stepanus Robin ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ketiganya dicegah untuk pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 27 April 2021.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," ucap Ali Fikri dikutip Floresterkini.com dari Antara.
Ali Fikri menjelaskan, pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.
"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.
Baca Juga: Nathalie Holscher Ungkap Sule Sudah Kembali Temani Dirinya Tidur, Sambil Mengelus-elus Perut
Saat penyidikan, pada Rabu 28 April lalu KPK telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.