4 Provinsi Belum Terapkan PPKM Mikro, Batas Perpanjang PPKM Hingga 31 Mei

- 18 Mei 2021, 07:45 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartato
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartato /Dokumen Pribadi

FLORES TERKINI – Ditetapkan masih dengan 30 provinsi, Ketu Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional KPC-PEN Airlangga Hartato akan membuat tahap ke delapan tetapi tidak menambah atau memasukkan wilayah dalam cakupan 30 provinsi.

Airlangga menyebut bahwa tersisa 4 provinsi yang tidak menerapkan kebijakan PPKM Mikro.

Hal ini disebabkan karena ada 4 provinsi belum menerapkan kebijakkan PPKM Mikro dan belum memenuhi standar pemberlakuan PPKM.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Jangan Beri Dukungan, Pakar PKPI Teddy Gusnaidi: Israel-Palestina Ajang Cari Duit

Melihat hal ini, pemerintah akan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terhitung mulai Selasa, 18 Mei 2021 hingga Senin, 31 Mei 2021. Keempat provinsi tersebut yakni; Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara.

Airlangga meminta, kepada 30 daerah lain juga harus ditekankan untuk menerapkan kebijakan PPKM Mikro.

Baca Juga: Indomaret Mau Diboikot Para Buruh Gegara THR yang Tak Kesampaian

Melalui konferensi pers secara virtual, Airlanga juga meminta pemerintah untuk masih menggunakan kriteria yang telah berlaku sebelumnya.

“Pemerintah memiliki empat kriteria, jadi kita terapkan salah satu dari kriteria itu,” terangnya.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x