FLORES TERKINI – Pajak sembako yang menjadi perbincangan dalam beberapa hari ini menjadi sorotan publik dan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon.
Rencana pemerintah untuk memberikaan pajak sembako sebesar 12 persen, menuai banyak pertentangan dari kalangan masyarakat.
Pemerintah merencanakan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dalam pasal 4A draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terdapat penghapusan barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau pengeboran.
Terhadap rencana pemerintah ini, Fadli Zon melalui akun twitternya @fadlizon menilai bahwa pemberlakuan pajak tersebut akan membebani masyarakat Indonesia.
“Setuju, harus ditolak rencana pajak untuk sembako, membuat hidup rakyat makin susah,” ujar Fadli Zon melalui ciutannya di twitter.
Salah satu anggota DPR RI, Kamrussamad, juga menyetujui apa yang disampaikan oleh Fadli Zon.
Baca Juga: Berawal dari Sedotan, Papa Ur Son dan Lucinta Luna Akhirnya Nikah Siri