Isu Penerapan PPN Sembako di Indonesia, Intip Beberapa Negara di Dunia dengan PPN Sembako yang Tinggi

- 10 Juni 2021, 19:39 WIB
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen.
ilustrasi sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen. /PIXABAY/

FLORES TERKINI - Hari ini, publik Indonesia terutama para netizen terlihat sibuk membahas isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Info seputar PPN mendadak ramai karena adanya rencana pemerintah mengenakan pajak pada beberapa sembako.

Beberapa bahan pokok makanan atau sembako seperti hasil pertanian, hasil perkebunan, kehutanan, perternakan dan hasil perikanan ke depannya akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat 11 Juni 2021: Ada Alunan Musik Klasik, Hotel Del Luna, dan The Netizen

Beberapa bahan pokok yang bakal dikenakan PPN adalah beras, jagung, sagu, kedelai, gabah, garam, telur, susu, daging, buah, dan sayuran.

Adapun rencana pemerintah memungut pajak pada beberapa sembako ini tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam Draft RUU KUP ini beberapa sembako yang disebutkan di atas tidak lagi masuk dalam objek pengecualian pajak.

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Jumat 11 Juni 2021: Ada Sun Go Kong dan 3 Ikan Raksasa dan Kun Anta Mendadak Santri

Meski masih dalam perencanaan, namun rencana pemerintah ini tentu bisa saja melahirkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah