Subtim I bertugas menyusun pedoman implementasi teknis terhadap pasal-pasal yang sering digunakan dan krusial bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu, Subtim II bakal menyusun substansi revisi terbatas pada UU ITE.
Untuk diketahui, sebelumnya UU ITE menuai polemik. Tak sedikit yang menilai UU tersebut mengandung beberapa pasal bermasalah yang bakal menimbulkan multi tafsir.
Pemerintah pun didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terkait UU tersebut terutama menghapuskan beberapa pasal yang dianggap kontroversial.***