Fakta Seputar Adelin Lis, Buronan Kasus Pembalakan Liar yang Dideportasi Singapura

- 20 Juni 2021, 06:23 WIB
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia.
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia. /Twitter.com/@gc_jefry

FLORES TERKINI - Tanggal 19 Juni 2021 bisa menjadi sebuah hari bersejarah setelah buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, berhasil dibawa pulang ke Indonesia.

Adelin Lis diketahui menjadi buronan terkait kasus korupsi dan ilegal logging selama lebih dari 10 tahun. Sejak tahun 2008, nama Adelin Lis terdaftar dalam Interpol Red Notice.

Dalam persidangan di tahun 2008, Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan vonis bersalah pada Adelin Lis.

Baca Juga: Drama 6 Gol Tersaji di Laga  Grup F Euro 2020 Jerman vs Portugal: Asa Lolos ke Babak Berikut Terbuka Lebar

Buronan pemerintah Indonesia ini diputus bersalah atas kasus korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara.

Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp110 miliar.

Lantas, apa saja fakta seputar sosok Adelin Lis? Simak ulasan berikut ini.

Baca Juga: Diperbolehkan Pulang ke Rumah Usai Operasi Jantung, Cristian Eriksen Lakukan Hal Ini kepada Rekan-rekannya

1. Terlibat Kasus Pembalakan Liar

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x