FLORES TERKINI - Tanggal 19 Juni 2021 bisa menjadi sebuah hari bersejarah setelah buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, berhasil dibawa pulang ke Indonesia.
Adelin Lis diketahui menjadi buronan terkait kasus korupsi dan ilegal logging selama lebih dari 10 tahun. Sejak tahun 2008, nama Adelin Lis terdaftar dalam Interpol Red Notice.
Dalam persidangan di tahun 2008, Mahkamah Agung Indonesia menjatuhkan vonis bersalah pada Adelin Lis.
Buronan pemerintah Indonesia ini diputus bersalah atas kasus korupsi dan pembalakan liar di Sumatra Utara.
Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp110 miliar.
Lantas, apa saja fakta seputar sosok Adelin Lis? Simak ulasan berikut ini.
1. Terlibat Kasus Pembalakan Liar