Fakta Seputar Adelin Lis, Buronan Kasus Pembalakan Liar yang Dideportasi Singapura

- 20 Juni 2021, 06:23 WIB
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia.
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia. /Twitter.com/@gc_jefry

"Sebagaimana diketahui lebih 12 tahun atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara dan pembayaran denda serta uang pengganti," lanjut Leonard.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 21 Juni 2021: Elsa Datang Minta Maaf ke Andin, Al Menduga Ada Spionase

3. Dua Kali Melarikan Diri

Buronan interpol atas kasus korupsi dan ilegal logging ini diketahui sempat melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI pada tahun 2006.

Sehari ditahan, Adelin Lis kembali kabur setelah empat petugas KBRI yang mengawalnya dikeroyok orang tidak dikenal.

Setelah berhasil ditangkap kepolisian Beijing, Adelin kembali melarikan diri di tahun 2008 hingga kembali ditangkap saat pemerintah Singapura mendeportasinya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah