Fakta Seputar Adelin Lis, Buronan Kasus Pembalakan Liar yang Dideportasi Singapura

- 20 Juni 2021, 06:23 WIB
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia.
Buronan negara, Adelin Lis, resmi diborgol Kejaksaan RI ketika sampai di Indonesia. /Twitter.com/@gc_jefry

Dalam sidang kasus pembalakan liar yang digelar oleh Pengadilan Negeri Medan, Adelin malah diputus bebas oleh pengadilan.

Dalam gugatan selanjutnya lewat upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, Mahkamah Agung lalu membatalkan putusan pengadilan Medan.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Minggu 20 Juni 2021: Lili Mengaku Hampir Membuhun Joko, Santi Marah Besar

Adelin diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak korupsi dan tindak pidana kehutanan.

Dia akhirnya dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar, membayar uang pengganti Rp199,8 miliar dan 2,9 juta dolar Amerika Serikat.

2. Buronan Berisiko Tinggi

Dalam sebuah keterangan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menjelaskan kalau dia sudah menyiapkan 3 skenario untuk memulangkan Adelin Lis.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Minggu 20 Juni 2021: Alya Gagal Buat Nana dan Dewa Bertengkar

Tujuan dia dipulangkan adalah untuk menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya tersebut di atas.

"Bapak Jaksa Agung telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura 16 Juni 2021, yang pada pokoknya Adelin Lis adalah buronan kejaksaan yang berisiko tinggi," kata Leonard, di Kejagung, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021 seperti yang dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah