Pertahankan UU ITE, Pemerintah Bentuk Tim Kajian, Ini Tugasnya

- 23 Juni 2021, 23:09 WIB
Tangkap layar SKB Pemerintah tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE.
Tangkap layar SKB Pemerintah tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE. /

FLORES TERKINI - Pemerintah telah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE. Keputusan ini dibuat Pemerintah usai melakukan berbagai pertimbangan yang matang dan hati-hati.

Tidak hanya itu, Pemerintah mengklaim sudah menyerap aspirasi dari masyarakat dan berbagai pihak penting lainnya, sebelum akhirnya memutuskan tetap mempertahankan UU ITE.

UU ITE yang sempat menuai polemik di publik ini pun bakal terus eksis, namun dengan tetap memperhatikan beberapa pasal penting.

Baca Juga: Manjakan Bibirmu dengan 5 Lipstik Nude 2021 Ini, Harga Bersahabat

"Pemerintah melalui Menkopolhukam telah mendengarkan dan memperhatikan pendapat masyarakat termasuk yang berasal dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, pers, serta pihak yang melapor dan dilaporkan atas dasar UU ITE", tulis Pemerintah sebagaimana dikutip dari KONPERS MENKOMINFO RI mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu UU ITE, Rabu, 23 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 24 Juni 2021 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn: Jalani Hubungan Apa Adanya

Bukan hanya itu, Pemerintah juga mengklaim telah melakukan analisis berdasarkan praktik baik negara lain, serta benchmarking dengan negara lain terkait UU tersebut.

"Setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan dan melalui pertimbangan yang matang dan penuh kehati-hatian, Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE," demikian keputusan Pemerintah.

Berangkat dari keputusan tersebut, Pemerintah membentuk Tim Kajian UU ITE yang terdiri dari dua sub-tim.

Baca Juga: 7 Kesalahan Pakai Celana Jeans yang Bikin Penampilan Kamu Jadi Kaku

Halaman:

Editor: Hani Hago


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah