Menurut pihak penggugat, Keputusan Menteri ESDM tersebut menimbulkan kerugian materil sebesar Rp1,51 miliar. Sementara kerugian imateril diperkirakan sebesar Rp70 miliar.
Elbi dkk selaku pihak penggugat meminta Menteri ESDM membayar kerugian di atas kepada para penggugat secara sekaligus dan seketika.
Sekedar mengingatkan, kabar seputar operasi pertambangan emas di Pulau Sangihe memang sempat ramai pemberitaannya beberapa waktuyang lalu.
Izin operasi penambangan emas tersebut ditentang masyarakat Pulau Sangihe, karena diduga akan merusak alam Pulau Sangihe.
Bahkan, Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong sebelum meninggal dunia secara mendadak di pesawat pada tanggal 9 Juni 2021 yang lalu, diketahui pernah menolak ijon operasi tambang emas di wilayahnya itu.
Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona, Kemenkes Tegaskan Peran Sentral Keluarga Lawan Covid-19
Helmud Hontong bahkan sudah melayangkan surat penolakannya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin pertambangan emas di Pulau Sangihe.
Sekedar informasi tambahan, PT Tambang Mas Sangihe yang mendapat izin operasi tambang emas di Pulau Sangihe merupakan sebuah anak perusahaan Baru Gold Corp.
Perusahaan yang sebelumnya bernama East Asia Minerals ini merupakan sebuah perusahaan dari Kanada.