Korban Korupsi Bansos Covid Gugat Eks Mensos Juliari Batubara, ICW Beberkan Fakta: Baru Pertama Kali Terjadi

- 2 Juli 2021, 01:42 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara.
Eks Mensos Juliari Batubara. /Antara Foto/Galih Pradipta/

FLORES TERKINI - Indonesia Coruption Watch atau ICW melontarkan tanggapan terkait korban korupsi bansos Covid gugat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. 

Dalam keterangan tertulisnya, ICW membeberkan fakta bahwa aksi yang dilakukan korban korupsi bansos tersebut merupakan peristiwa langka yang baru pertama kali terjadi.

"Baru pertama kali nih, korban korupsi bansos gugat koruptor biar ganti rugi," tulis ICW di akun Instagramnya @sahabaticw, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Update Kasus Suap Ekspor Benih Lobster: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Dilansir dari keterangan tertulis ICW tersebut, pada Senin, 21 Juni lalu, sebanyak 18 orang korban korupsi bansos mendatangi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kedatangan mereka guna meminta hakim agar mantan Mensos Juliari Batubara membayar ganti rugi langsung ke para korban korupsi bansos Covid-19.

Dari keterangan tertulis ICW di akun Instagramnya itu, para korban yang menggugat eks Mensos Juliari Batubara menyebut bahwa sidang Tipikor yang kini tengah dijalani Juliari, ganti ruginya akan diberikan ke kas negara, bukan ke rakyat yang menjadi korban langsung dari perbuatan melawan hukum tersebut.

Baca Juga: Benny K Harman Sebut Penyidik KPK Terbelah Jadi Dua Kubu Soal Pengusutan Kasus Korupsi Dana Bansos

Hal ini disampaikan para korban melalui petisi #bongkarkorupsibansos.

Halaman:

Editor: Hani Hago

Sumber: Instagram @sahabaticw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah