Segera Dinonaktifkan, Ini Daftar Perkara Korupsi yang Ditangani Penyidik KPK yang Tidak Lolos Seleksi TWK

- 14 Mei 2021, 05:53 WIB
Gedung KPK yang dipasangi poster dengan Berani Jujur Pecat.
Gedung KPK yang dipasangi poster dengan Berani Jujur Pecat. /Twitter.com/

FLORES TERKINI - Pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tidak lulus dalam Tes wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai peralihan menjadi pegawai ASN ternyata menyimpan prestasi yang cukup paten dalam menangani kasus-kasus korupsi.

75 pegawai KPK tersebut terbukti memiliki kemampuan yang tidak main-main dalam memecahkan perkara korupsi kelas kakap di Indonesia.

Mereka yang tidak lulus dalam TWK salah satunya adalah penyidik senior Novel Baswedan dan teman-temannya yaitu Iguh Sipurba, Harun Al Rasyid, dan Aulia Posteria.

Baca Juga: Jadi Simbol Toleransi, Maria Bunda Yesus Jadi Nama Sebuah Masjid di Abu Dhabi

Selain itu beberapa nama lainnya yang juga akan dibebastugaskan adalah Andre Dhedy Nainggolan, Afief Yulian Miftah, Budi Agung Nugroho, Rizka Anungnata, Budi Sokmo, Ambarita Damanik, Muhammad Praswad Nugraha, Yudi Purnomo Harahap, dan Marc Falentino.

Dihimpun dari berbagai sumber pada Rabu, 12 Mei 2021, berikut daftar perkara korupsi kakap yang berhasil ditangani oleh sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus seleksi TWK tersebut.

Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Covid-19

Penyidik KPK berhasil menghandel perkara korup yang menyeret mantan Mensos Juliari Peter Batubara yang mendapat suap senilai Rp32,2 miliyar. Dana tersebut merupakan dana bansos Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Jumat 14 Mei 2021: Bu Farah Bongkar Masa Lalu Nana, Kevin Sampai Murka

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x