Hari Raya Idul Fitri 1442 H: 71 Narapidana Dapat Remisi, 12 di Antaranya Napi Kasus Korupsi

- 13 Mei 2021, 19:09 WIB
Ilustrasi narapidana mendapat remisi Idul Fitri.
Ilustrasi narapidana mendapat remisi Idul Fitri. /Dok. Halloi Media/M. Rifa'i Azhari

FLORES TERKINI – Hari Raya Idul Fitri merupakan puncak dari pelaksanaan ibadah puasa. Idul Fitri memilik makna yang berkaitan erat dengan tujuan yang akan dicapai dari kewajiban berpuasa itu sendiri, yakni manusia yang bertaqwa.

Bertepatan dengan momen Idul Fitri 1442 H kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan bahwa ada 12 narapidana dengan kasus korupsi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Elly Yuzar, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, mengatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi Lebaran 2021 berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan lamanya.

Baca Juga: Kabar Baik dan Buruk dari Ikatan Cinta 14 Mei 2021: Andin Hamil, Reyna Mati-matian Menolak Punya Adik

“Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tetapi untuk secara total penerima remisi di Lapas ini sebanyak 72 orang,” ujar Elly di Bandung, Kamis 13 Mei 2021.

Pemberian remisi, lanjut Elly, diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan berkelakuan baik selama di Lapas.

Disinggung soal biaya selama berada di Lapas sebelum diberikan remisi, Elly Yuzar pun mengatakan bahwa akan terjadi penghematan biaya operasional lapas, seperti ada penghematan biaya konsumsi hingga Rp49 juta.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Jumat 14 Mei 2021: Bu Farah Bongkar Masa Lalu Nana, Kevin Sampai Murka

“Dengan adanya pemberian remisi itu, akan terjadi penghematan biaya operasional Lapas. Misalnya ada penghematan biaya makan hingga Rp49 juta,” lanjut Kepala Lapas.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x