Update Kasus Suap Ekspor Benih Lobster: Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

- 29 Juni 2021, 22:14 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /Antara/Hafidz Mubarak A/

FLORES TERKINI - Hari ini, Selasa, 29 Juni 2021, Edhy Prabowo kembali mengikuti sidang lanjutan dari kasus yang menjeratnya, ekspor benih Lobster.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah ketok palu berapa tahun Edhy Prabowo dipenjara.

Dari hasil sidang hari ini, terdakwa Edhy Prabowo dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta, dengan subsider enam bulan kurungan oleh JPU.

Baca Juga: BKN Umumkan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPK 2021, Simak Syarat, Jadwal, dan Tahapannya di Sini

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukum pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa yang sudah dijalani," lanjut JPU dalam sidang tersebut.

Selain penjara 5 tahun dengan subsider enam bulan kurungan, Edhy Prabowo juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9 miliar.

Baca Juga: BREAKING NEWS! KMP Yunice Tenggelam di Pelabuhan Gilimanuk, Didiuga Alami Pecah Lambung

Sekedar mengingatkan kembali, Edhy Prabowo sebelumnya didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekitar Rp25,7 miliar dari para eksportir benur (benih lobster).

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x