FLORES TERKINI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS, PPPK Nonguru, dan PPPK Guru tahun 2021.
BKN mengumumkan secara resmi pembukaan seleksi ASN Tahun 2021, melalui akun YouTube resmi #ASNKiniBeda, saat konferensi pers pada Selasa 29 Juni 2021, yang diumumkan langsung oleh Deputi BKN, Suharmen.
Terkati pengumuman ini Deputi BKN telah mendandatangani surat resmi dengan Nomor: 5587/B.KS.04.01/SD/K/2021, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementeerian/Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, yang dikeluarkan tanggal 28 Juni 2021.
Baca Juga: BREAKING NEWS! KMP Yunice Tenggelam di Pelabuhan Gilimanuk, Didiuga Alami Pecah Lambung
Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan bahwa telah dibuka dengan resmi jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru dan PPPK Guru tahun 2021.
Adapun tahapan-tahapan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut yakni:
- Pengumuman Seleksi ASN, 30 Juni hingga 14 Juli 2021.
- Pendaftaran Seleksi ASN, 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 28 – 29 Juli 2021.
- Masa Sanggah, 30 Juli hingga 1 Agustus 2021.
- Jawab Sanggah, 30 Juli hingga 8 Agustus 2021.
- Pengumuman Pasca Sanggah, 9 Agustus 2021.
- Pelaksanaan SKD, 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021.
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru, setelah pelaksanaan SKD di masing-masing titik.
- Pengumuman Hasil SKD, 17 – 18 Oktober 2021.
- Persiapan Pelaksanaan SKB, 8 – 29 November 2021.
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru, 15 – 17 Desember 2021.
- Pengumuman Kelululusan, 18 – 19 Desember 2021.
- Masa Sanggah, 20 – 22 Desember 2021.
- Jawab Sanggah, 20 – 29 Desember 2021.
- Pengumuman Pasca Sanggah, 30 – 31 Desember 2021.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), 1 – 18 Januari 2022.
- Usul Penetapan NIP/ NI PPPK, 19 Januari hingga 18 Februari 2022.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Kritikan BEM UI: Kritik Boleh-boleh Saja, Tapi Ingat Budaya Sopan Santun
Terkait dengan penerimaan PPPK Non Guru dan Guru, mekanisme pendaftarannya sama seperti CPNS.
Sementara untuk membedakannya terletak pada seleksi verifikasi administrasi yang mana terhadap PPPK Guru akan dilakukan di Kemendikbud Ristek guna melakukan pencocokan data sesuai dengan data Dapodik.