Deputi BKN mengatakan bahwa pelaksanaanya seleksi untuk PPPK Guru akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama sekitar bulan Agustus, tahap kedua sekitar bulan Oktober dan tahap ketiga sekitar bulan Desember.
Mekanisme untuk PPPK Guru yakni pada tahap pertama yang boleh mendaftar adalah guru honorer yang tercatat dalam data base THK2BKN dan Dapodik.
Jika tidak lulus pada tahap pertama maka akan dilakukan seleksi kembali pada tahap kedua yang mana akan dicampur dengan tambahan Peserta PPG yang telah memiliki sertifikasi, dan jika tidak lulus pada tahap kedua peserta bisa mendaftar ulang pada tahap ketiga.
“Khusus untuk PPPK Guru akan dilakukan seleksi sebanyak 3 kali sedangkan untuk PPPK Non Guru, seleksinya hanya satu kali saja,” jelas Deputi BKN.
Baca Juga: Senada dengan BEM UI, ICW Beberkan Contoh Lip Service Jokowi
Terkait waktu pelaksanaan seleksi untuk PPPK Guru akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbud Ristek.
Pendaftaran ini melalui portal sscasn.bkn.go.id yang mana akan ada 3 menu, yakni CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK guru.
Perlu diketahui juga ukuran berkas persyaratan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru yang mana wajib diunggah di portal sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Setelah BEM UI, Kini Giliran Aliansi Mahasiswa UGM Beri Julukan pada Jokowi