Simak Aturan Terbaru Perjalanan Udara Selama Masa PPKM, Ada Ketentuan Khusus Bagi Penumpang di Bawah 12 Tahun

- 11 September 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. /Pixabay/holgi/

FLORES TERKINI - Pandemi Covid-19 di Indonesia sampai dengan saat ini belum berakhir, sehingga pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 hingga Level 1.

PPKM ini diberlakukan semata-mata untuk mencegah dan memutuskan mata rantai  penularan Covid-19 di Indonesia.

Dengan adanya PPKM yang masih diperpanjang oleh pemerintah maka masih banyak aturan yang ketat dan mestinya diikuti oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Cinta Minggu 12 September 2021, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces: Atur Waktu Kencan

Apalagi aturan terkait pelaku perjalanan yang hendak bepergian jauh dengan menggunakan moda transportasi udara.

Ada beberapa syarat dan aturan yang mestinya harus diketahui dan wajib dipenuhi oleh masyarakat yang hendak bepergian dengan moda transportasi udara tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dari langkah pemerintah untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Prediksi Zodiak Cinta Minggu 12 September 2021, Leo, Virgo, Libra, Scorpio: Dia Sedang Butuh Dukunganmu

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tahun 2021, telah diatur tentang syarat-syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x