FLORES TERKINI - Pandemi Covid-19 di Indonesia sampai dengan saat ini belum berakhir, sehingga pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 hingga Level 1.
PPKM ini diberlakukan semata-mata untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19 di Indonesia.
Dengan adanya PPKM yang masih diperpanjang oleh pemerintah maka masih banyak aturan yang ketat dan mestinya diikuti oleh seluruh masyarakat.
Apalagi aturan terkait pelaku perjalanan yang hendak bepergian jauh dengan menggunakan moda transportasi udara.
Ada beberapa syarat dan aturan yang mestinya harus diketahui dan wajib dipenuhi oleh masyarakat yang hendak bepergian dengan moda transportasi udara tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk dari langkah pemerintah untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di Indonesia saat ini.
Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tahun 2021, telah diatur tentang syarat-syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan.