e-HAC Jadi Syarat Wajib Perjalanan di Masa Pandemi, Simak Langkah-langkah Pengisian Formatnya

- 4 Maret 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi e-HAC. Para pelaku perjalanan domestik di bandara wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi di bandara keberangkatan.
Ilustrasi e-HAC. Para pelaku perjalanan domestik di bandara wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi di bandara keberangkatan. /

FLORES TERKINI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan mengisi e-HAC menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.

Kemenkes melalui unggahan di Instagram @kemenkes_ri mengumumkan bahwa semua pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in keberangkatan.

"Sering berpergian ke luar daerah? Jangan lupa isi eHAC ya," tulis @kemenkes-ri.

Baca Juga: Serial Drama '17 Selamanya' Akan Tayang di WeTV Original, Kamis 10 Maret 2022, Berikut Kisah Singkatnya

Lebih lanjut dikatakan, eHAC mulai berlaku Kamis 3 Maret 2022 untuk pelaku perjalanan domestik.

"Mulai 3 Maret, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19," sambung @kemenkes_ri

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ini adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tes Kepribadian Pagi Ini: Pilih Gambar Favorit dan Temukan Sisi Positif dan Negatif dalam Hidup Anda

Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan. Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x