FLORES TERKINI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan mengisi e-HAC menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.
Kemenkes melalui unggahan di Instagram @kemenkes_ri mengumumkan bahwa semua pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in keberangkatan.
"Sering berpergian ke luar daerah? Jangan lupa isi eHAC ya," tulis @kemenkes-ri.
Lebih lanjut dikatakan, eHAC mulai berlaku Kamis 3 Maret 2022 untuk pelaku perjalanan domestik.
"Mulai 3 Maret, seluruh pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan sebagai syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19," sambung @kemenkes_ri
e-HAC atau electronic-Health Alert Card ini adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tes Kepribadian Pagi Ini: Pilih Gambar Favorit dan Temukan Sisi Positif dan Negatif dalam Hidup Anda
Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan. Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.