Ditjenpas Kemenkumham: Angelina Sondakh Bebas Jika Denda dan Uang Pengganti Dibayar Lunas

- 2 Maret 2022, 16:16 WIB
Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh. /Antara

FLORES TERKINI - Angelina Sondakh, mantan anggota DPR RI yang terjerat kasus maling uang rakyat, sebentar lagi akan menghirup udara bebas pasca mendekam dalam jeruji besi selama 10 tahun.

Sebelum Angelina Sondakh keluar dari jeruji besi, ia juga diperkenankan menjalani masa cuti tahanan di bulan Maret 2022 ini.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti mengatakan hal itu. Adapun bocoran tanggal bebas Angelina Sondakh pun diutarakan Rika Aprianti.

Baca Juga: Program Promosi Destinasi Pariwisata, Sandiaga Uno Luncurkan Program Kharisma Event Nusantara 2022

"Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata dia melalui keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA.

Angelina Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Mantan anggota DPR RI tersebut mulai menjalankan pidana terhitung sejak 27 April 2012.

Ia mengatakan, Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021.

Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Umumkan Penutupan Wilayah Udara AS untuk Semua Penerbangan Rusia

Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, maka waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah