6 Larangan Terbaru Ujaran Kebencian via Medsos bagi ASN, Bisa Dipidana Berat?

- 2 Maret 2022, 18:38 WIB
6 Larangan Ujaran Kebencian oleh ASN.
6 Larangan Ujaran Kebencian oleh ASN. /Instagram @kasn_ri

FLORES TERKINI - Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang mutlak. Pasalnya, ASN yang profesional dipercaya dapat memberikan pelayanan prima kepada publik.

Karena itu untuk meningkatkan profesionalisme ASN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja telah merilis enam butir larangan ujaran kebencian bagi ASN.

Larangan yang dikeluarkan tersebut secara khusus diperuntukkan bagi ASN dalam menggunakan media sosial (medsos), dengan berat-ringannya sanksi yang bakal dikenakan jika ketahuan melanggar.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 3 Maret 2022, Saksikan Uang Kaget Lagi dan Kuraih Bintang 2

Adapun tujuan dikeluarkannya larangan ujaran kebencian bagi ASN tersebut yakni agar setiap ASN lebih santun dan bermartabat.

Tidak hanya itu, tujuan lain dari larangan tersebut yakni agar menjadi rambu-rambu bagi ASN dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Adapun larangan ini diketahui melalui unggahan Instagram Kementerian Agama Republik Indonesia @kemenag_ri, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 3 Maret 2022, Saksikan Kisah Nyata Spesial dan The Master

"Yuk bisa yuk, kita patuh dan menjalankannya agar para ASN menjadi contoh sehingga menyejukkan bagi umat," tulis @kemenag_ri.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Instagram Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x