FLORES TERKINI - Sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dikenai sanksi oleh Camat Larantuka, Aloisius Riberu.
Faktor utama pemberian sanksi adalah ketidakhadiran saat mengikuti apel pengibaran bendera memeringati HUT Kemerdekaan RI pada Selasa, 17 Agustus 2021 di halaman depan Kantor Camat Larantuka.
Sanksi yang diberikan oleh Camat Larantuka adalah upacara apel dan pengibaran bendera Merah Putih serta penghormatan terhadap bendera diiringi lagu kebangsaan yang berlangsung selama 30 menit pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Tak sampai di situ, Camat Aloisius juga turut serta hadir sebagai panutan untuk menjadi pendamping mereka.
Ia menjadi pemimpin upacara apel pembinaan tersebut, sehingga dirinya menjadi pemimpin upacara sebanyak tiga kali.
Menurut Aloisius, upacara pengibaran bendera Merah Putih tersebut dirayakan setahun sekali sehingga perlu dihormati.
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-76, Fatmawati Muda Asal Flores Timur Jahit Bendera Merah Putih Sepanjang 45 Meter
"Upacara HUT kemerdekaan RI ini kan setahun sekali. Jadi, bendera Merah Putih itu harus dihormati dan dihargai," terang Aloisius kepada Flores Terkini di ruang kerjanya.