FLORES TERKINI - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengalihkan status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konferensi pers yang terjadi pada hari Rabu, 21 Juli 2021, Robert Na Endi Jaweng yang merupakan salah satu anggota Ombudsman RI mengatakan bahwa pengusulan kepada Presiden Jokowi untuk mengangkat ke-75 pegawai KPK menjadi ASN tersebut berdasarkan pada pertimbangan bahwa KPPK secara kelembagaan merupakan bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif di bawah presiden.
“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK, terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” ujar Robert, Anggota Ombudsman.
Baca Juga: ICW: Kekacauan dan Maladministrasi TWK merupakan Tanggung Jawab Pimpinan KPK dan BKN
Selanjutnya, anggota Ombudsman tersebut juga menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan pembinaan terhadap pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang mana berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintah yang baik.
“Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (roadmap) menajamen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrument dan penyiapan asesor terkait peralihan status pegawai jadi ASN di masa depan,” lanjut Robert.
Pada poin terakhir dari usulan Ombudsman yakni Presiden juga dapat memastikan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan dengan standar yang berlaku.
Ombudsman juga sebelumnya mengatakan bahwa BKN tidak berkompeten dalam pelaksanaan asesmen TWK untuk para pegawai KPK.