Ombudsman RI Memberi Usulan kepada Jokowi untuk Mengangkat 75 Pegawai KPK Jadi ASN

- 22 Juli 2021, 13:05 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. /

FLORES TERKINI - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengalihkan status 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam konferensi pers yang terjadi pada hari Rabu, 21 Juli 2021, Robert Na Endi Jaweng yang merupakan salah satu anggota Ombudsman RI mengatakan bahwa pengusulan kepada Presiden Jokowi untuk mengangkat ke-75 pegawai KPK menjadi ASN tersebut berdasarkan pada pertimbangan bahwa KPPK secara kelembagaan merupakan bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif di bawah presiden.

“Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK, terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN,” ujar Robert, Anggota Ombudsman.

Baca Juga: ICW: Kekacauan dan Maladministrasi TWK merupakan Tanggung Jawab Pimpinan KPK dan BKN

Selanjutnya, anggota Ombudsman tersebut juga menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan pembinaan terhadap pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang mana berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintah yang baik.

“Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (roadmap) menajamen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrument dan penyiapan asesor terkait peralihan status pegawai jadi ASN di masa depan,” lanjut Robert.

Pada poin terakhir dari usulan Ombudsman yakni Presiden juga dapat memastikan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan dengan standar yang berlaku.

Baca Juga: Tanggapi Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terhadap TWK KPK, ICW Desak Jokowi agar Turun Tangan Perbaiki Kesalahan

Ombudsman juga sebelumnya mengatakan bahwa BKN tidak berkompeten dalam pelaksanaan asesmen TWK untuk para pegawai KPK.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah