Perbedaan PPKM Darurat untuk Masyarakat dan PPKM Level 4 untuk Mal dan Restoran

- 21 Juli 2021, 12:14 WIB
Warga Jakarta tak perlu perpanjang STRP selama PPKM Level 4. Ini perbedaannya.
Warga Jakarta tak perlu perpanjang STRP selama PPKM Level 4. Ini perbedaannya. //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

FLORES TERKINI – Sepertinya ada perbedaan pemahaman tentang PPKM Darurat dan PPKM level 4 yang belaku di Indonesia.

Agar pemahaman masyarakat tidak tumpang tindih maka, PPKM level 4 berisi 4 diktum atau aturan, hampir tidak jauh berbeda dengan PPKM Darurat.

Sebenarnya, PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan istilah PPKM Darurat. Namun, dengan adanya peraturan baru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang (PPKM) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan dan Masyarakat Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Dilonggarkan Secara Bertahap, Jokowi Minta Penyaluran Bansos Rp55,22 Triliun

Diberlakukan PPKM Darurat bagi masyarakat bertujuan untuk mengatur ketertiban dan batasan aktivitas yang di luar rumah.

Sedangkan PPKM level 4 atau (aturan empat diktum) pemerintah memperbolehkan akses pelayanan untuk pembelian yang bersifat delivery di restoran serta supermaket.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin (sektor kritikal dan aturan delivery atau take away restoran),” bunyi aturan pada diktum aturan ketiga.

Baca Juga: ICW Beberkan 3 Alasan Pokok guna Menanggapi Laporan KPK Terhadap Greenpeace ke Polisi

Untuk aturan PPKM Darurat, pemerintah meminta semua pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup total, termasuk melarang tempat makan nongkrong pedagang kaki lima (PKL), tempat umum dan kafe.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x