ICW Beberkan 3 Alasan Pokok guna Menanggapi Laporan KPK Terhadap Greenpeace ke Polisi

- 21 Juli 2021, 00:10 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Dok. KPK

FLORES TERKINI - Indonesian Corruption Watch (ICW) membeberkan alasan guna menanggapi laporan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap Greenpeace ke Polres Jakarta Selatan.

Sebelum memberikan alasan guna menanggapi laporan KPK tersebut, ICW terdahulunya memberikan penilain atas laporan yang dilakukan KPK terhadap masyarakat sipil dalam hal ini Greenpeace bahwa akan dicatat di dalam sejarah, sebab hal ini menunjukkan bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri sudah berubah menjadi lembaga otoriter dan antikritik.

ICW menyebutkan bahwa pelaporan ke kepolisian telah membuktikan bahwa adanya ketidakmampuan KPK dalam menutupi skandal penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: PPKM Darurat bakal Dibuka 26 Juli 2021, Jokowi Sebut Penambahan Kasus Covid-19 Mengalami Penurunan

“Langkah pelaporan ke kepolisian menggambarkan ketidakmampuan KPK dalam menutupi skandal penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan, yang pada akhirnya memberhentikan punggawa-punggawa antirasuah tersebut,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa 20 Juli 2021.

Lebih lanjut, ICW mengatakan bahwa ada tiga alasan yang harus dilihat lebih lanjut guna menanggapi pelaporan KPK ke Polres Jakarta Selatan.

Pertama, bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi yang telah dituangkan dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, yang mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Pelonggaran PPKM Darurat, Melkiades Laka Lena Minta Semua Pihak Laksanakan Prokes yang Ketat

“Jadi, ICW menilai bahwa pelaporan itu dianggap sebagai upaya untuk memberengus demokrasi,” ujar Kurnia Ramadhana.

Halaman:

Editor: Hani Hago


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah