“Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik berada pada lokasi tersendiri atau pun berlokasi di tempat umum perbelanjaan/mall dan tidak menerima makanan,” bunyi aturan diktum ketiga PPKM level 4.
Tetapi tidak dengan supermarket, apotek, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Kegiatan tersebut hanya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja.
“Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam,” bunyi aturan tersebut.***