Perbedaan PPKM Darurat untuk Masyarakat dan PPKM Level 4 untuk Mal dan Restoran

- 21 Juli 2021, 12:14 WIB
Warga Jakarta tak perlu perpanjang STRP selama PPKM Level 4. Ini perbedaannya.
Warga Jakarta tak perlu perpanjang STRP selama PPKM Level 4. Ini perbedaannya. //ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj./

“Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik berada pada lokasi tersendiri atau pun berlokasi di tempat umum perbelanjaan/mall dan tidak menerima makanan,” bunyi aturan diktum ketiga PPKM level 4.

Tetapi tidak dengan supermarket, apotek, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Kegiatan tersebut hanya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja.

“Untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam,” bunyi aturan tersebut.***

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah