Kaget Gaji Kades Dibayar 3 Bulan Sekali, Presiden Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Ubah Aturan

- 29 Maret 2022, 17:29 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. /YouTube Sekretariatt Presiden

"Nanti dikumpulin saja di Pak Ketua APDESI Pak Surta. Nanti kita kaji semuanya satu-satu hal yang menyebabkan desa tidak lincah, desa tidak cepat," tutur Jokowi.

Ia pun menambahkan, hasil usulan itu akan diambil dalam keputusan yang mana didelegasikan ke desa untuk dirubah.

"Kemudian keputusan-keputusan yang bisa didelegasikan ke desa, apa nanti akan kita semuanya kita ubah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x