FLORES TERKINI – Berikut ini adalah informasi terbaru dan lengkap yang berhasil dirangkum dari Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa penumpang moda transportasi udara harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kondisi Terkini KM Sirimau yang Kandas di Perairan Lembata, Abdul Syukur: Menunggu Air Laut Pasang
Adapun sebanyak 15 poin penting dan lengkap yang berhasil dirangkum dari Surat Edaran mengenai Aturan perjalanan udara terbaru sebagai berikut.
Pertama, penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di ruangan atau kondisi kerumunan, penerbangan atau di dalam pesawat.
Kedua, penumpang wajib mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Ketiga, penumpang harus mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.