Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Dinilai Langgar Kode Etik Profesi Polri

- 26 Agustus 2022, 06:47 WIB
Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat.
Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat. /Kolase Instagram @divisihumaspolri/TikTok @sunarnowibowo.sh/

FLORES TERKINI – Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, dipecat tidak dengan hormat.

Vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan usai Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), di mana mantan Kadiv Propam ini dinilai telah melanggar kode etik.

Pembacaan putusan vonis atas Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, bertempat di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022: Ada Aku Bukan Wanita Pilihan dan Ikatan Cinta

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, dikutip dari PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam, sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Sepanjang durasi waktu tersebut, total ada 15 saksi yang diperiksa komisi etik.

"Ya, lengkap 15 (saksi sudah diperiksa)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022: Cek Jam Tayang Gopi dan The Black Death

Setelah selesai pemeriksaan saksi, lanjut Nurul, sidang KEPP dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x