Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Dinilai Langgar Kode Etik Profesi Polri

- 26 Agustus 2022, 06:47 WIB
Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat.
Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat. /Kolase Instagram @divisihumaspolri/TikTok @sunarnowibowo.sh/

Sebelumnya, Nurul menjelaskan belasan saksi yang dihadirkan dalam sidang KEPP Ferdy Sambo ini berasal beberapa instansi, di antaranya Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," ungkap Nurul.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara NET TV Hari Ini, Jumat 26 Agustus 2022: Nonton My Hero Academia S3 dan Boys Over Flowers

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos antara lain RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Ada juga saksi dari Patsus Bareskrim yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).

Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho), dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Jumat 26 Agustus 2022: Desak Starla Agar Segera Ceraikan Niko, Arya Sudah Kebelet

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi. "RE hadir melalui Zoom," imbuhnya.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Kemudian Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah