FLORES TERKINI - Korban Ferdy Sambo terus berjatuhan. Kali ini 24 personel yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus Brigadir J kena imbasnya.
Kasus kematian Brigadir J merupakan kasus pembunuhan terbesar tahun ini yang melibatkan anggota kepolisian.
Lantaran dianggap bisa mencoreng institusi kepolisian, berbagai pihak mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bertindak bertindak tegas.
Baca Juga: BKN Giat Lakukan Pendataan, Tak Ada Pengangkatan CPNS dan PPPK Secara Langsung
Presiden Joko Widodo berulang kali menyampaikan agar kasus ini diselesaikan dengan terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Menindaklanjuti pesan presiden tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lantas bergerak.
Kapolri menindak tegas personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini dibuktikan dengan menerbitkan Surat Telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel yang tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.