Dari jumlah tersebut di atas, sebanyak 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.
Keenam orang yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.***