Kepada Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menginformasikan bahwa 24 personel tersebut akan segera dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Menurut Dedi, diterbitkannya Surat Telegram mutasi dan pencopotan jabatan tersebut dilakukan Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Itsus Polri terhadap personelnya, sebanyak 24 anggota diduga terlibat melanggar kode etik kepolisian.
Anggota yang dimutasi dan dicopot jabatannya ini juga tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang pencopotan jabatan dan mutasi 24 personel ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022, dengan rinciannya sebagai berikut:
- Empat personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi,
- Lima personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),
- Dua personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol),