Korban Ferdy Sambo Terus Berjatuhan, Jabatan 24 Anggota yang Terlibat Kasus Brigadir J Dicopot Kapolri

- 23 Agustus 2022, 16:56 WIB
Terlibat Kasus Brigadir J, Jabatan 24 Personel Dicopot Kapolri
Terlibat Kasus Brigadir J, Jabatan 24 Personel Dicopot Kapolri /Antara/Laily Rahmawaty/pri

FLORES TERKINI - Korban Ferdy Sambo terus berjatuhan. Kali ini 24 personel yang terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus Brigadir J kena imbasnya.

Kasus kematian Brigadir J merupakan kasus pembunuhan terbesar tahun ini yang melibatkan anggota kepolisian.

Lantaran dianggap bisa mencoreng institusi kepolisian, berbagai pihak mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bertindak bertindak tegas.

Baca Juga: BKN Giat Lakukan Pendataan, Tak Ada Pengangkatan CPNS dan PPPK Secara Langsung

Presiden Joko Widodo berulang kali menyampaikan agar kasus ini diselesaikan dengan terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Menindaklanjuti pesan presiden tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lantas bergerak.

Kapolri menindak tegas personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan! Bappenas Sedang Butuh Tenaga untuk Posisi Terbatas: Buruan Daftar Sebelum Terlambat

Ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ini dibuktikan dengan menerbitkan Surat Telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel yang tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J.

Kepada Antara, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menginformasikan bahwa 24 personel tersebut akan segera dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Menurut Dedi, diterbitkannya Surat Telegram mutasi dan pencopotan jabatan tersebut dilakukan Kapolri berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri.

Baca Juga: Link Live Streaming BRI Liga 1 Persis Solo vs Madura United: Tuan Rumah Siap Hadapi Laskar Sape Kerrab

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Itsus Polri terhadap personelnya, sebanyak 24 anggota diduga terlibat melanggar kode etik kepolisian.

Anggota yang dimutasi dan dicopot jabatannya ini juga tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang pencopotan jabatan dan mutasi 24 personel ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022, dengan rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: UPDATE Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Selasa 23 Agustus 2022: Ada Assalamualaikum Bunda dan Coffee Break

- Empat personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi,

- Lima personel berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),

- Dua personel berpangkat Komisaris Polisi (Kompol),

- Empat personel berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP),

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Dibuka, Ternyata Ada Lima Luka Tembak Masuk, Bukan Lima Kali Tembakan Terhadap Brigadir J

- Dua personel berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu),

- Satu personel berpangkat Inspektur Polisi dua (Ipda),

- Satu personel berpangkat Brigadir Kepala (Bripka),

Baca Juga: Lima Rekomendasi Kamera Mirrorless Nikon Terbaik untuk Anda: Ada Nikon 1 J2 Cocok Buat Pemula

- Dua personel berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dan

- Dua personel berpangkat Bhayangkara Polisi Dua (Bharada).

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tentara Rusia Mendadak Masuk Rumah Sakit Gegara Keracunan, Ukraina Dituding sebagai Dalangnya

Dari jumlah tersebut di atas, sebanyak 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, yakni menghalangi penyidikan.

Keenam orang yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah