"Tidak ada ketentuan perundang-undangan tentang dukun,” ucap Hotman Paris dikutip dari Instagram @marcelradhival1 pada Senin, 5 September 2022.
Menurut Hotman Paris, di draft RUU yang baru menjanjikan santet dan sejenisnya yang bisa membahayakan orang itu sudah kena pidana.
"Bahkan dengan RUU tindak RUU yang baru ada larangan barang siapa yang bisa menjadikan santet dan bisa membahayakan orang itu sudah tindak pidana,” sambungnya.
Hotman Paris dengan tegas mendukung pembongkaran rahasia perdukunan seperti yang dilakukan Pesulap Merah.
"Membongkar perdukunan kalau memang dukun itu menyembunyikan sesuatu yang tidak benar itu malah edukasi, membuktikan hal yang benar itu adalah hal yang mulia,” tutupnya.
Sebelumnya, pengacara asosiasi persatuan dukun Indonesia, Firdaus, dibuat geram dengan pengakuan Jindan yang mengaku dirinya bukan seorang dukun, yang sebagaimana selama ini yang diberitakan.
Hal tersebut membuat Firdaus merasa ditinggalkan di tengah banyaknya permasalahan atau persoalan yang sedang dihadapinya.
Akan tetapi, bukan hanya hal itu yang membuat Firdaus marah, melainkan juga ketidakjujuran Jindan yang sebelumnya mengaku jika dirinya adalah seorang cicit dari Mbah Priok.***