Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dicairkan dan Diberi Penuh, Ini Nominal dan Syaratnya

- 12 Oktober 2022, 08:12 WIB
Ilustrasi Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS.
Ilustrasi Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS. /Pixabay/iqbal nuril anwar

FLORES TERKINI – Kabar gembira bagi para guru bukan PNS. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Hal tersebut diinformasikan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie, pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna, panggilan akrabnya, di Jakarta, dikutip dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Ini Link Pendaftaran dan Cara Daftar 1000 Beasiswa Non-Gelar untuk Guru Agama Tahun 2022

Lebih menggembirakan lagi, tunjangan insentif bagi guru bukan PNS tersebut akan diberikan secara penuh.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Dijelaskan Anna, para guru Madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca Juga: Amanda Manopo Rehat Sejenak dari Sinetron Ikatan Cinta, Apa yang Terjadi?

Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x