Bambang dan Nur Rahardja disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.
Seperti yang ramai diberitakan, kedua tersangka diketahui menyebarkan kebencian melalui video unggahan mereka di kanal YouTube Gus Nur 13 Official.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Terpisah, Joanes Joko selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) menilai bahwa apa yang dilakukan Bambang Tri Mulyono hanya menimbulkan kegaduhan.
Joanes menilai Bambang Tri Mulyono tidak memiliki empati terhadap kondisi negara yang saat ini sedang menghadapi krisis global.
“Tuduhan ijazah palsu ini tidak lebih dari kegaduhan membabi buta. Narasinya miskin empati terhadap situasi krisis global yang saat ini sedang dihadapi,” kata Joko di Jakarta, dikutip dari ANTARA.***