Penggugat Ijazah Jokowi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kabag Penum Divisi Humas Polri

- 14 Oktober 2022, 07:13 WIB
Polisi tangkap penggugat ijazah palsu Jokowi.
Polisi tangkap penggugat ijazah palsu Jokowi. //Pixabay/ 4711018

Bambang dan Nur Rahardja disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini, Jumat 14 Oktober 2022: Nonton Film Assasins Creed dan The Hunters Prayers

Seperti yang ramai diberitakan, kedua tersangka diketahui menyebarkan kebencian melalui video unggahan mereka di kanal YouTube Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Terpisah, Joanes Joko selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) menilai bahwa apa yang dilakukan Bambang Tri Mulyono hanya menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga: Takdir Cinta yang Kupilih Jumat 14 Oktober 2022: Novia hanya Bersabar Menunggu Kejujuran Tammy dan Hakim

Joanes menilai Bambang Tri Mulyono tidak memiliki empati terhadap kondisi negara yang saat ini sedang menghadapi krisis global.

“Tuduhan ijazah palsu ini tidak lebih dari kegaduhan membabi buta. Narasinya miskin empati terhadap situasi krisis global yang saat ini sedang dihadapi,” kata Joko di Jakarta, dikutip dari ANTARA.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x