Penggugat Ijazah Jokowi Belum Ditahan, Ini Penjelasan Kabag Penum Divisi Humas Polri

- 14 Oktober 2022, 07:13 WIB
Polisi tangkap penggugat ijazah palsu Jokowi.
Polisi tangkap penggugat ijazah palsu Jokowi. //Pixabay/ 4711018

FLORES TERKINI – Polemik soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menemui titik terang pasca Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka.

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama serta ujaran kebencian.

Dua aktor di balik isu ijazah palsu Presiden Jokowi ini ditangkap Bareskrim di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Acara tvOne Hari Ini, Jumat 14 Oktober 2022: Jangan Lewatkan Enak Betul dan Perempuan Bicara

Namun hingga kini, baik Bambang maupun Nur Rahardja belum ditahan oleh Bareskrim Polri.

Terkait hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, memberikan penjelasan.

Menurut Nurul, Bambang dan Nur Rahardja akan tetap menjalani pemeriksaan sebagaimana proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Jumat 14 Oktober 2022: Starla Akhirnya Ikhlas Ayu yang Merawat Niko

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 13 Oktober 2022, dikutip dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x