Bom Bunuh Diri di Astanaanyar, Masyarakat Diminta Tak Sembarang Sebarkan Foto dan Video, Bisa Penjara 6 Tahun

- 7 Desember 2022, 17:38 WIB
Anggota Gegana Polda Jabar melakukan proses sterilisasi tempat kejadian perkara dugaan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022.
Anggota Gegana Polda Jabar melakukan proses sterilisasi tempat kejadian perkara dugaan bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 7 Desember 2022. /Antara Foto/Raisan Al Farisi

FLORES TERKINI – Peristiwa ledakan bom kembali terjadi di Indonesia tepatnya di Polsek Astana Anyar, Rabu 7 Desember 2022.

Menurut pihak Polrestabes Bandung, ledakan tersebut terjadi diakibatkan oleh bom bunuh diri.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung, di mana pada saat itu sedang dilangsungkannya apel pagi.

Baca Juga: Tiga Fakta Meninggalnya Lord Rangga, Salah Satunya adalah Pernah Tersandung Kasus Penyebar Hoax

"Saat itu aparat kepolisian di Polsek Astana Anyar sedang melakukan apel pagi yang dilakukan seperti biasanya,” kata Aswin dilansir Floresterkini.com dari Galamedia.

Pasca ledakan bom bunuh diri itu, terdapat anggota polisi yang ditemukan dalam kondisi terluka. Korban luka dari pihak kepolisian langsung dilarikan ke rumah sakit.

Usai peristiwa nahas tersebut, pihak kepolisian yakni Humas Polda Jawa Barat melalui unggahan di Instagram @humaspldajabar pada Rabu 7 Desember 2022 memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan foto dan video bom bunuh diri melalui media sosial.

Baca Juga: Lord Rangga Meninggal Dunia Karena Sakit Jantung? Ini Jawaban Pihak Keluarga

"Stop! Jangan sebarkan foto dan video bom bunuh diri," tulis @humaspoldajabar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa menebar teror, ketakutan dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar semua warga Indonesia bisa melawan aksi terorisme ini.

"Teror untuk dilawan, bukan untuk disebarkan," lanjutnya.

Baca Juga: Ledakan Lain Kembali Terdengar di Sekitar Mapolsek Astana Anyar, Bom Bunuh Diri Lagi?

Hal ini disampaikan oleh pihak kepolisian lantaran bisa berdampak pada hukum yakni terkait dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan diancam dengan pidana penjara.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," demikian bunyi pasal 27 ayat 1 UU ITE.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Galamedia Instagram @humaspoldajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x