Kategori Reguler adalah Badan usaha yang sudah memiliki badan hukum dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bisa diajukan mencapai Rp 200 juta, sedangkan kategori Afirmatif adalah badan usaha yang belum memiliki Badan hukum dan RAB yang diajukan maksimal adalah Rp 100 juta.
Laman resmi dari Kemenparekraf bip.kemenparekraf.go.id memberikan petunjuk bagaimana masyarakat pelaku usaha sektor Ekonomi kreatif dan Pariwisata bisa mendapatkan dana bantuan tersebut.
Baca Juga: Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk Sudah Beranjak Normal
Sedangkan peserta dibatasi pada 6 subsektor ekonomi kreatif dan sektor pariwisata, termasuk didalamnya 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU no 10 tahun 2019 yang berada di lokasi desa wisata.
Bantuan yang disetujui akan diberikan dalam bentuk tunai yang akan ditransfer ke rekening usaha penerima bantuan.
Baca Juga: Video Pendek Puja Astawa yang Banyak Mengandung Unsur Moral yang Banyak di Gemari
Dan untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) usaha yang disetujui dan nilainya diatas ketentuan batasan maksimal maka kekurangan pembayarannya ditanggung oleh penerima.
Penyaluran dilakukan dengan pembayaran langsung dalam satu tahap ditetapkan oleh PPK dan waktu pelaksaaannya kegiatan yang disetujui oleh kurator.(**)