Petunjuk Teknis Dapat Bantuan Modal Usaha Hingga Rp 200 Juta dari Program BIP 2020

- 16 Juli 2020, 13:10 WIB
Tangkapan layar petunjuk Teknik Dari laman bip.kemenparekraf.go.id,
Tangkapan layar petunjuk Teknik Dari laman bip.kemenparekraf.go.id, /kemenparekraf.go.id

 

WARNAMEDIABALI - Bantuan Incentive Pemerintah (BIP) 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah diumumkan pada 8 Juli 2020. Program BIP ini sudah berjalan sejak tahun 2017 hingga kini dilakukan kembali.

Program bantuan BIP 2020 ini dalam bentuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap di lingkup Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf  Republik Indonesia. 

Jumlah Dana bantuan tahun 2020 yang akan disalurkan ini secara total mencapai lebih kurang 24 Milyar dan akan terbagi kepada 6 Subsektor Ekraf dan sektor pariwisata.

Bagi para pemohon bantuan yang memenuhi syarat akan dimungkinkan mendapat bantuan mulai dari sebesar Rp 100 juta dan maksimal hingga Rp 200 juta dan akan diberikan secara tunai.

 

Baca Juga: Mau Modal Usaha dari Program BIP Kemenparekraf? Segera Daftar Sebelum Ditutup 7 Agustus 2020

Peserta yang bisa mengikuti proses seleksi Bantuan Insentif Pemerintah 2020 ini, diharuskan memilih satu dari 2 (dua) kategori berdasarkan kondisi, persyaratan dan kriteria usahanya yaitu Reguler atau Afirmatif.

Screenshoot dari video sosialisasi Bantuan Incentive Pemerintah (BIP) 2020 Kemenparekraf
Screenshoot dari video sosialisasi Bantuan Incentive Pemerintah (BIP) 2020 Kemenparekraf Youtube Kemenparekraf

Baca Juga: Auriel Hermansyah dan Atta Halilintar Sungguh Pasangan yang Serasi

Kategori Reguler adalah Badan usaha yang sudah memiliki badan hukum dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang bisa diajukan mencapai Rp 200 juta, sedangkan kategori Afirmatif adalah badan usaha yang belum memiliki Badan hukum dan RAB yang diajukan maksimal adalah Rp 100 juta.

Laman resmi dari Kemenparekraf bip.kemenparekraf.go.id memberikan petunjuk bagaimana masyarakat pelaku usaha sektor Ekonomi kreatif dan Pariwisata bisa mendapatkan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk Sudah Beranjak Normal

Sedangkan peserta dibatasi pada 6 subsektor ekonomi kreatif dan sektor pariwisata, termasuk didalamnya 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU no 10 tahun 2019 yang berada di lokasi  desa wisata.

Bantuan yang disetujui akan diberikan dalam bentuk tunai yang akan ditransfer ke rekening usaha penerima bantuan.

Baca Juga: Video Pendek Puja Astawa yang Banyak Mengandung Unsur Moral yang Banyak di Gemari

Dan untuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) usaha yang disetujui dan nilainya diatas ketentuan batasan maksimal maka kekurangan pembayarannya ditanggung oleh penerima.

Penyaluran dilakukan dengan pembayaran langsung dalam satu tahap ditetapkan oleh PPK dan waktu pelaksaaannya kegiatan yang disetujui oleh kurator.(**)

 

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah