Sanksi Penutupan Menanti Toko Modern, Izinkan Pembeli Tak Bermasker

- 17 Juli 2020, 14:20 WIB
Sanksi Penutupan Menanti Toko Modern, Izinkan Pembeli Tak Bermasker
Sanksi Penutupan Menanti Toko Modern, Izinkan Pembeli Tak Bermasker /Doc Kominfo Jepara

 

WARNAMEDIABALI - Sanksi berupa penutupan sementara selama dua hari menanti
pemilik toko modern, jika mengizinkan pembeli masuk dan berbelanja di tokonya tanpa mengenakan masker. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara akan menindak, sampai toko tersebut mempebaiki protokol kesehatan.

Di lansir dari laman Diskominfo Jepara demikian yang disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi saat Rapat Koordinasi forum pimpinan kecamatan (Forkopimcam) di Gedung Shima Jepara, Kamis (16/7/2020).

Menurutnya, tindakan itu dilakukan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Kapal Penumpang PELNI Akan Berlayar Kembali

“Mohon maaf kami perlu tegas. Semua demi kesehatan dan keselamatan bersama mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi,” kata Andi, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad: Tidak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibusla menjadi UU

Dikatakan Bupati, meskipun toko modern sudah melengkapi fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, namun masih banyak dijumpai para pembeli yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Andi minta pengelola toko untuk berani menolak pembeli tersebut, atau kalau tidak, harus menyediakan masker di depan untuk pembeli.

Baca Juga: Demo Di DPR Ricuh

“Ini adalah tugas pelayan dan pemilik toko untuk mengingatkan pembeli, untuk wajib memakai masker”, kata dia.

Halaman:

Editor: Bayu Ardiansyah

Sumber: Diskominfo Jepara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x